Lompat ke konten

Perseroan Komanditer (CV)

Commanditaire Vennootschap, merupakan badan usaha warisan Belanda, yang masih lazim digunakan di Indonesia, didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pembagian Persero Aktif dan Persero Diam”

Mahata Consulting solusi pendirian PT yang paling sesuai untuk semua pebisnis biaya terjangkau, proses cepat dan felksibel.

Syarat Pendirian CV di Mahata Consulting sangat mudah, anda cukup menyiapkan enam hal :

  1. Nama CV terdiri dari tiga kata atau lebih
  2. Alamat lengkap CV (boleh rumah)
  3. Data diri pendiri, minimal 2 orang
    • KTP
    • NPWP
    • No HP
    • Email
  4. Bidang usaha/Kode KBLI 5 angka
  5. Pembagian jabatan
  6. Informasi modal

Pendirian CV di Mahata Consulting sangat sederhana hanya lima tahap mudah :

  1. Pengumpulan dokumen
  2. Penyusunan form dan minuta
  3. Penandatanganan form
  4. Pengesahan ke Kumham
  5. Serah terima

Estimasi Waktu

  1. Pembuatan minuta/draft akta pendirian – 1 hingga 2 hari kerja.
  2. Pembuatan akta pendirian – 1 hingga 2 hari kerja setelah minuta yang ditandatangani kami terima
  3. Pendaftaran ke Kementrian Hukum dan HAM – 3 hingga 7 hari kerja
Apa beda PT dengan CV ?

PT adalah badan hukum dengan kekayaan terpisah sehingga tanggung jawab terbatas pada modal, sedangkan CV adalah badan usaha memiliki tanggung jawab tidak terbatas hingga harta pribadi

Boleh, dengan catatan adanya perjanjian pisah harta atau ada pihak lain sebagai pemegang saham diluar Kartu Keluarga

Boleh, selama setidaknya ada dua orang lainnya yang bertindak sebagai pemegang saham

Umumnya ketika pendirian PT minimal saham yang diaktakan adalah 1%

Tidak Bisa bagi WNA yang igin mendirikan perusahaan harus berbentuk PT PMA (Pemilik Modal Asing)

Bagi PT PMDN (Penanam Modal Dalam Negeri) Modal tidak terbatas/ditentukan sedangkan untuk PT PMA (Penanam Modal Asing) Minimal 10 milyar
Perbedaan utama badan hukum dan badan usaha terletak pada pemisahan harta dan subjek hukum. Badan hukum memiliki kekayaan terpisah dari pengurus dan diakui sebagai subjek hukum mandiri. Sebaliknya, badan usaha (non-berbadan hukum) mencampurkan harta pribadi pemilik dengan usaha dan tidak diakui sebagai subjek hukum mandiri

Bagi kota/kabupaten yang belum memiliki RDTR, NIB hanya bisa diterbitkan untuk klasifikasi usaha dengan resiko rendah hingga menengah, untuk KBLI dengan resiko menengah-tinggi wajib memproses PKKPR;

Biaya pengurusan PKKPR senilai Rp. 3.000.000/KBLI .

Pilihan Bundling

Pilih Layanan Sesuai Dengan Kebutuhan Anda

Paket Basic

Opsi Paling Hemat
1.3 50K
Cek dan pesan nama
Akta Pendirian
SK Pengesahan
Sudah termasuk :
Konsultasi, meterai dan surat menyurat

Paket Platinum

Opsi Paling Tepat
2.6 00K
Cek dan pesan nama
Akta Pendirian
SK Pengesahan
Akun Coretax
E NPWP
Akun OSS
NIB & Dokumen OSS lainnya
Sudah termasuk :
Konsultasi, meterai, dan surat menyurat
Recommended

Paket Enterprise

Opsi Paling Cermat
6.6 00K
Cek dan pesan nama
Akta Pendirian
SK Pengesahan
Akun Coretax
E NPWP
Akun OSS
NIB & Dokumen OSS lainnya
Website Perusahaan
Desain Logo, Kop Surat dll
Graphic Standar Manual
Sudah termasuk :
Konsultasi, meterai dan surat menyurat

Layanan Terkait

  • All Posts
  • Blog

Perseroan Terbatas (PT) “Badan hukum persekutuan modal yang didirikan oleh dua orang/badan atau lebih berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan...

Perseroan Terbatas Modal Asing (PT PMA) “Badan hukum persekutuan modal yang didirikan oleh dua orang/badan atau lebih berdasarkan perjanjian, melakukan...

  • All Posts
  • Blog

Perseroan Terbatas (PT) “Badan hukum persekutuan modal yang didirikan oleh dua orang/badan atau lebih berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan...

Memberikan Layanan Legalitas Yang Tepat Cermat Hemat Kami selalu berusaha mengerti apa yang anda butuhkanWaktu, biaya dan fleksibilitas! Super Deals...

Testimoni Klien

Kami Sudah Menjadi Bagian Dari Kisah Sukses Mereka

Artikel Kami

  • All Posts
  • Blog